Syubhat-Syubhat Tentang Abu Bakar Radhiyallahu Anhu
SYUBHAT-SYUBHAT TENTANG ABU BAKR RADHIYALLAHU ANHU
Oleh
Ustadz Abdullah Roy Lc, MA
Abu Bakar ash-Shiddîq Radhiyallahu anhu adalah orang yang pertama kali masuk Islam dari kalangan laki-laki. Beliau Radhiyallahu anhu adalah manusia paling utama setelah para nabi dan rasul. Beliau Radhiyallahu anhu membenarkan dan mengimani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat manusia mendustakannya, yakin tentang kebenaran apa yang dibawa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika manusia meragukannya. Berbagai gangguan di jalan Allâh beliau hadapi bersama dengan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak orang yang masuk Islam dengan sebab beliau Radhiyallahu anhu. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengabarkan bahwa laki-laki yang paling beliau cintai adalah Abu Bakr Radhiyallahu anhu .
Meski demikian, sebagian orang telah berani mencela dan menuduh Abu Bakar Radhiyallahu anhu dengan tuduhan-tuduhan yang tidak benar, mereka mendatangkan syubhat-syubhat tentang beliau Radhiyallahu anhu. Syubhat-syubhat mereka telah dibantah oleh para Ulama sebagai bentuk pembelaan kepada shahabat mulia ini. Diantara syubhat-syubhat tersebut adalah:
Syubhat Pertama : Mereka mengatakan bahwa nama asli Abu Bakr adalah Abdullaata yang artinya hamba laata, nama berhala Quraisy, ketika masuk Islam nama beliau diganti dengan Abdullah.
Bantahan :
Nama Beliau Radhiyallahu anhu adalah Abdullâh, sebagaimana dalam kitab-kitab yang menceritakan biografi para sahabat. Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Sa’îd bin Manshûr mengatakan, ‘Telah mengabarkan kepadaku Shâlih bin Musa, telah mengabarkan kepada kami Mu’âwiyah bin Ishâq, dari ‘Aisyah binti Thalhah, dari ‘Aisyah Ummul Mu’minin Radhiyallahu anhuma beliau berkata :
اسْمُ أَبِي بَكْرٍ الَّذِيْ سَمَّاهُ بِهِ أَهْلُهُ عَبْدُ اللهِ وَلَكِنْ غَلَبَ عَلَيْهِ اِسْمُ عَتِيْقٍ
“Nama Abu Bakar yang keluarganya memanggil dengannya adalah Abdullah, akan tetapi sering beliau dipanggil ‘Atiiq” [al-Ishâbah fii Tamyîz ash-Shahâbah 4/170]
Seandainya pun nama itu benar maka ini bukan celaan bagi beliau Radhiyallahu anhu karena beliau Radhiyallahu anhu sudah masuk Islam dan bertaubat.
Syubhat Kedua: Mereka mengatakan bahwa Abu Bakar Radhiyallahu anhu masuk Islam dengan pura-pura.
Bantahan :
Kaum Muslimin telah bersepakat bahwa beliau Radhiyallahu anhu adalah laki-laki yang pertama masuk Islam.
Abdullah bin Abbâs Radhiyallahu anhuma pernah ditanya, “Siapa yang pertama kali masuk Islam?” Maka beliau Radhiyallahu anhuma menjawab, “Abu Bakar ash-Shiddîq” [Fadhâilu ash Shahâbah, 1/133]
Syubhat Ketiga: Abu Bakar menghalangi Fathimah Radhiyallahu anhuma dari warisan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan berdalil hadits yang dia riwayatkan sendiri, padahal Allah Azza wa Jalla berfirman :
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
Allâh telah berwasiat kepada kalian tentang anak-anak kalian, laki-laki mendapatkan dua bagian wanita [an-Nisâ’/4:11]
Dan mereka juga mengatakan bahwa Abu Bakar Radhiyallahu anhu menghalangi Fathimah dari mendapatkan Fadak, sebuah daerah di Khaibar, bagian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Mereka meyakini bahwa alasan Abu Bakar Radhiyallahu anhu melakukannya adalah karena takut apabila Fathimah Radhiyallahu anhuma mendapatkannya maka beliau Radhiyallahu anhuma akan menggunakan harta tersebut untuk mencari dukungan manusia membatalkan kekhilafahan Abu Bakar Radhiyallahu anhu. Mereka berkata bahwa barangsiapa yang menyakiti Fâthimah Radhiyallahu anhuma berarti dia menyakiti Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , padahal Allâh Azza wa Jalla berfirman :
إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا
Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allâh dan Rasul-Nya, Allâh melaknat mereka di dunia dan di akhirat, dan menyediakan bagi mereka adzab yang menghinakan [al-Ahzâb/33:57]
Bantahan.
1. Abu Bakar ash-Shiddiiq Radhiyallahu anhu tidak memberikan kepada Fathimah Radhiyallahu anhuma dan ahli waris Rasûlullâh yang lain berdasarkan hadits yang shahih bukan berdasarkan keinginan hawa nafsu. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ نُورَثُ مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ
Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah shadaqah [HR. al-Bukhâri dan Muslim]
2. Hadits ini telah diriwayatkan oleh sahabat selain Abu Bakar, seperti Umar Radhiyallahu anhu, Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu , Abbâs bin Abdul Muththalib Radhiyallahu anhu, dan lain-lain. Dalam Shahîh al-Bukhâri diceritakan bahwa Umar Radhiyallahu anhu datang kepada Abbâs Radhiyallahu anhu dan Ali Radhiyallahu anhu dan berkata: Aku bertanya kepada kalian berdua dengan nama Allâh, ‘Apakah kalian berdua mengetahui bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengucapkan hadits ini? Maka mereka berdua berkata, “Ya.” [Shahîh al-Bukhâri, no. 3809]
Ini menunjukkan bahwa hadits ini bukan dibuat-buat oleh Abu Bakar Radhiyallahu anhu dan tidak mungkin Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu dan para sahabat lain bersepakat untuk memalsu hadits.
3. Abu Bakar Radhiyallahu anhu dan Umar Radhiyallahu anhu telah memberi Ali Radhiyallahu anhu dan keturunannya lebih dari yang ditinggalkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya maksud Abu Bakar Radhiyallahu anhu adalah supaya mereka tidak mendapat harta niscaya beliau Radhiyallahu anhu tidak akan memberikan mereka sedikitpun.
4. Abu Bakar Radhiyallahu anhu dan Umar Radhiyallahu anhu tidak mengambil sedikitpun dari harta yang ditinggalkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
5. Ada riwayat dalam kitab-kitab Syiah yang menguatkan hadits :
لاَ نُورَثُ مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ
Seperti hadits:
وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوْا دِيْنَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَلَكِنْ وَرَّثُوْا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ مِنْهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
Dan sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi, dan para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham tapi mewariskan ilmu, barangsiapa yang mengambil ilmu darinya maka sungguh telah mengambil dengan bagian yang banyak [Ushûlul Kâfii 1/42]
Hadits tersebut juga ada dalam kitab Ahlussunnah wal Jama’ah. Ini menunjukkan bahwa para nabi hanya mewariskan ilmu bukan harta dunia.
6. Ayat di atas bersifat umum dan dikhususkan maknanya dengan hadits. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan nabi-nabi yang lain telah Allâh Azza wa Jalla khususkan dengan beberapa perkara, diantaranya adalah masalah warisan ini.
7. Mereka sendiri menyelisihi keumuman ayat yang lain, mereka mengatakan bahwa yang menerima warisan hanya Fathimah Radhiyallahu anhuma, padahal disana ada istri-istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang mereka juga berhak berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Para istri memperoleh seperempat harta yang kalian tinggalkan jika kalian tidak mempunyai anak. Jika kalian mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kalian tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kalian buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutang kalian [an-Nisâ’/4:12]
8. Mereka meriwayatkan bahwa Ja’far ash Shâdiq pernah ditanya tentang apa yang menjadi hak wanita dalam warisan? Beliau menjawab, “Mereka berhak mendapatkan harga dari batu bata, bangunan, kayu, dan tumbuh-tumbuhan yang beruas, adapun tanah dan harta yang tidak bergerak maka mereka tidak berhak” [Man Lâ Yahdhuruhuu Al Faqîh, ash Shodûq 11/178].
Seluruh peninggalan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah harta benda yang tidak bergerak, seperti tanah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan dinar dan dirham. Berkata ‘Amr bin al-Hârits :
مَاتَرَكَ رَسُوْلُ اللهِ عِنْدَ مَوْتِهِ دِرْهَمًا وَلاَ دِيْنَارًا وَلاَ عَبْدًا وَلاَ أَمَةً وَلاَ شَيْئًا إِلاَّ بَغْلَتَهُ الْبَيْضَاءَ وَسِلاَحَهُ وَأَرْضًا جَعَلَهَا صَدَقَةً
Rasûlullâh tidak meninggalkan dirham, dinar, budak laki-laki, budak wanita, dan tidak yang lain, kecuali bagal putih beliau, senjata, dan tanah, yang semuanya dijadikan sedekah [HR. al-Bukhâri]
Lalu mengapa mereka meyakini bahwa Fathimah berhak mengambil tanah Fadak?
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendapatkan Fadak, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengambil hasilnya untuk nafkah keluarga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam selama setahun, sisanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam shadaqahkan untuk orang faqir miskin.
Ali bin Abi Thâlib ketika menjadi khalifah, beliau Radhiyallahu anhu tidak membagi-bagi Fadak kepada ahli warisnya atau kepada Ummahâtul Mukminin, padahal kekuasaan ada di tangan beliau Radhiyallahu anhu dan beliau Radhiyallahu anhu adalah orang yang adil dan pemberani. Ini menunjukkan bahwa Fadak memang bukan harta warisan.
Syubhat Keempat : Abu Bakar Radhiyallahu anhu mengangkat dirinya sebagai khalifah padahal Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengangkatnya sebagai seorang khalifah.
Bantahan.
Makna khalifah adalah orang yang melanjutkan kekuasaan penguasa sebelumnya [Lihat ash-Shihhâh, al Jauhari 4/1356, dan al-Muhkam, Ibnu Sayyidihi 5/121-122] , dan tanpa disyaratkan harus diangkat oleh penguasa sebelumnya.
Sepeninggal Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi khalifah adalah Abu Bakar Radhiyallahu anhu , tidak ada yang lain. Beliaulah yang mengemban tugas sebagai seorang pemimpin saat itu, memimpin shalat, mengirim pasukan, mengangkat gubernur, dan lain-lain.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menamakan mereka dengan khalifah, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِيْنَ عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Maka hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para khulafa’ râsyidîn yang mendapatkan petunjuk , gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian [HR. Abû Dâwûd, at-Tirmidzi, dan Ibnu Mâjah, dan dishahihkan Syaikh al-Albâni]
Padahal ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu tidak mengangkat ‘Utsmân bin ‘Affân Radhiyallahu anhu sebagai khalifah setelahnya, dan ‘Utsmân Radhiyallahu anhu juga tidak mengangkat ‘Ali bin Abi Thâlib sebagai khalifah setelahnya.
Syubhat Kelima : Mereka mengatakan bahwa Abu Bakar Radhiyallahu anhu telah menyuruh Khalîd bin al-Walîd Radhiyallahu anhu untuk membunuh ‘Ali bin Abi Thâlib supaya tidak mengganggu kekhilafahan Abu Bakar Radhiyallahu anhu. Dan beliau pernah mengingkari Abu Bakar Radhiyallahu anhu atas perbuatannya ini. Mereka mengatakan bahwa kabar ini banyak di dalam kitab-kitab ahlussunnah.
Bantahan.
Ucapan ini hanya tuduhan belaka, tidak memiliki bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Cerita ini tidak ada dalam kitab-kitab ahlussunnah, namun banyak di kitab-kitab orang Syi’ah.
Ali bin Abû Thâlib Radhiyallahu anhu pernah mengatakan bahwa beliau tidak melihat dalam khilafah Abu Bakar Radhiyallahu anhu dan ‘Umar Radhiyallahu anhu kecuali kebaikan. Seandainya kisah ini benar tentunya beliau Radhiyallahu anhu tidak akan mengatakan perkataan ini.
Demikian pula hal ini bertentangan dengan keyakinan mereka bahwa Ali Radhiyallahu anhu semenjak Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal melakukan taqiyyah. Seandainya beliau bertaqiyyah mengapa beliau mengingkari Abu Bakr.
Syubhat Keenam : Mereka mengatakan bahwa Abu Bakar Radhiyallahu anhu telah mengangkat ‘Umar Radhiyallahu anhu sebagai khalifah setelahnya tanpa musyawarah, dan mengharuskan manusia untuk membaiatnya [Lihat al-Istighâtsah, Abul Qâsim al-Kûfi, hlm. 50]
Bantahan.
Ini justru adalah keutamaan Abu Bakar Radhiyallahu anhu , karena dengan diangkatnya Umar Radhiyallahu anhu umat Islam mendapatkan banyak kebaikan. Telah dibuka banyak negeri di zaman beliau Radhiyallahu anhu sehingga banyak yang masuk Islam. Seandainya beliau Radhiyallahu anhu tidak meminta pendapat orang lain pun pilihan beliau sudah tepat sekali.
Kemudian tidak benar bahwa beliau Radhiyallahu anhu tidak bermusyawarah dalam mengambil keputusan. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa beliau Radhiyallahu anhu meminta pendapat Abdurrahman bi ‘Auf Radhiyallahu anhu , ‘Utsmân bin ‘Affan Radhiyallahu anhu, Sa’id bin Zaid Radhiyallahu anhu , Usaid bin al-Khudhair Radhiyallahu anhu dan para shahabat lainnya. Setelah melihat bahwa mereka ternyata menginginkan ‘Umar Radhiyallahu anhu maka beliau Radhiyallahu anhu menulis wasiat yang isinya adalah pengangkatan ‘Umar Radhiyallahu anhu sebagai khalifah setelah beliau, suratnya sebagai berikut:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، هَذَا مَا عَهِدَ أَبُوْ بَكْرٍ بْنِ أَبِي قَحَافَةَ فِي آخِرِ عَهْدِهِ بِالدُّنْيَا خَارِجًا مِنْهَا وَعِنْدَ أَوَّلِ عَهْدِهِ بِالآخِرَةِ دَاخِلاً فِيْهَا حَيْثُ يُؤْمِنُ الْكَافِرُ وَيُوْقِنُ الْفَاجِرُ وَيَصْدُقُ الْكَاذِبُ، إِنِّي اسْتَخْلَفْتُ عَلَيْكُمْ بَعْدِي عُمُرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَاسْمَعُوْا لَهُ وَأَطِيْعُوْا، وَإِنِّي لَمْ آلُ اللهَ وَرَسُوْلَهُ وَدِيْنَهُ وَنَفْسِيْ وَإِيَّاكُمْ خَيْرًا، فَإِنْ عَدَلَ فَذَلِكَ ظَنِّي بِهِ وَعِلْمِي فِيْهِ، وَإِنْ بَدَّلَ فَلِكُلِّ امْرِئٍ مَااكْتَسَبَ مِنَ الإِثْمِ، وَالْخَيْرَ أَرَدْتُ وَلاَ أَعْلَمُ الْغَيْبَ، سَيَعْلَمُ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا أَيَّ مُنْقَلِبٍ يَنْقَلِبُوْنَ، وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
Bismillâhirrahmânirrahîm. Inilah janji dari Abu Bakar di akhir dunianya, dalam keadaan keluar darinya, dan di awal akhiratnya untuk memasukinya, ketika orang kafir beriman, orang fasiq yakin, dan pendusta akan berkata jujur. Aku telah mengangkat ‘Umar bin al-Khaththâb sebagai khalifah setelahku, maka dengarkanlah dan taatilah, karena sesungguhnya aku telah berusaha untuk tidak menyiakan-nyaiakan hak Allâh, Rasul-Nya, agama-Nya, diriku, dan kalian. Apabila dia berbuat adil maka itulah persangkaanku dan itu yang aku ketahui, dan apabila dia mengubah (tidak adil) maka setiap orang menanggung dosanya sendiri. Kebaikan yang aku inginkan, dan aku tidak mengetahui yang ghaib, orang-orang zhalim akan mengetahui kemana tempat kembali mereka. Wassalâmu’alaikum warohmatullâhi wabarokatuh [Lihat ath-Thabaqât, Ibnu Sa’d 3/199-200].
Semoga Allâh membalas Abu Bakar ash-Shiddîq Radhiyallahu anhu dengan kebaikan dan menjadikan tuduhan-tuduhan tersebut sebagai tambahan kebaikan baginya di hari kiamat. Itulah yang bisa penulis sampaikan. Semoga bermanfaat.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVII/1435H/2014M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4189-syubhat-syubhat-tentang-abu-bakar-radhiyallahu-anhu.html